KABARPERTAMA.COM - Pemerintah Kota Sukabumi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih humanis dan restoratif. Penandatanganan MoU/PKS dilakukan di Kabupaten Bekasi pada Selasa, 4 November 2025, setelah perjanjian serupa antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Implementasi di Kota Sukabumi dijadwalkan mulai Januari 2026.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyatakan bahwa langkah ini merupakan perkembangan positif dalam dunia hukum Indonesia. Ia menekankan komitmennya untuk menerapkan regulasi yang progresif demi kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.
"Dengan penegakan hukum yang baik, kesejahteraan masyarakat akan terwujud. Kami berkomitmen untuk membangun ekosistem hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh warga Kota Sukabumi," ujar Wali Kota Ayep Zaki.
Kerja sama ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta para kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat. Nia Banuita menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari upaya memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pendekatan restoratif dalam sistem peradilan.
Pidana kerja sosial bukan hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan keadaan dengan mengedepankan nilai kemanusiaan. Tujuannya adalah membangun kesadaran publik serta komitmen dari berbagai lembaga dan sektor terkait.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengapresiasi langkah ini sebagai paradigma baru dalam sistem hukum yang menekankan restorative justice. Ia berharap Pemerintah Daerah dapat berperan aktif dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial, sehingga Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Jawa Barat. Ia mencontohkan bagaimana sanksi sosial telah lama menjadi bagian dari budaya desa.
Jaksa Agung Muda, Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa Jawa Barat menjadi pionir dalam pelaksanaan kerja sama ini setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial mengedepankan pendekatan restoratif, kuratif, dan kemanusiaan, serta menjadi solusi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
kabarpertama.com