KABARPERTAMA.COM - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), secara resmi membuka seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Seleksi ini bertujuan untuk mengisi kekosongan pada empat jabatan penting di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Empat Jabatan yang Dibuka:

1. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

2. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)

3. Kepala Dinas Perikanan

4. Direktur UPTD RSUD Sekarwangi

Landasan Hukum yang Kuat:

Langkah ini didasarkan pada kerangka hukum yang solid, mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Dasar hukum pelaksanaan seleksi ini meliputi:

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kesempatan Terbuka untuk PNS Berkompeten:

BKPSDM Kabupaten Sukabumi membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan dari:

- Pemerintah Kabupaten Sukabumi

- Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi:

Setiap pelamar harus memenuhi serangkaian persyaratan yang telah ditetapkan, sebagai berikut:

- Berstatus sebagai PNS di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

- Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

- Sehat jasmani, rohani, serta bebas NARKOBA.

- Berusia maksimal 56 tahun 0 bulan 0 hari pada 31 Desember 2025.

- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin PNS dan/atau tidak pernah dijatuhi/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dalam kurun waktu 2 tahun terakhir dan/atau tidak pernah dijatuhi/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.

- Tidak pernah/sedang menjalani hukuman dengan ancaman pidana lebih dari 4 tahun.

- Telah menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)/ Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), tahun lapor terakhir.

- Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Sasaran Kinerja Pegawai dan Evaluasi Kinerja Pegawai) sekurang-kurangnya bernilai baik, dalam 2 tahun terakhir.

- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

- Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV.

- Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina, Golongan/Ruang IV/a.

- Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator paling singkat 2 tahun per 11 November 2025 atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun per 11 November 2025, khusus bagi pejabat administrator (eselon III.b) memiliki masa kerja jabatan paling singkat 3 tahun per 11 November 2025.

- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.

- Bagi calon pelamar yang sedang/pernah menduduki jabatan administrator, diutamakan telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator/ Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tk. III/ setara dan/atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II/ setara. Bagi calon pelamar yang menduduki jabatan fungsional madya atau utama, diutamakan telah mengikuti dan lulus Pelatihan/Pendidikan jenjang madya/setara.

Persyaratan Khusus untuk Jabatan Tertentu:

Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk jabatan tertentu:

- Kepala Dinas Kesehatan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV di bidang Kesehatan.

- Direktur UPTD RSUD Sekarwangi: Pelamar harus merupakan tenaga medis, tenaga kesehatan, atau PNS pada jabatan lain yang memiliki kompetensi Manajemen Rumah Sakit yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman.

Tata Cara Pendaftaran yang Jelas:

Proses pendaftaran dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:

1. Masa Pendaftaran: 28 Oktober – 11 November 2025

2. Pengumuman dan Informasi: Detail informasi dan format dokumen persyaratan pendaftaran dapat diunduh melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Sukabumi.

3. Registrasi Online: Calon peserta melakukan registrasi secara online melalui tautan yang disediakan.

4. Pendaftaran Online: Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui aplikasi ASN Karir dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

5. Login ke Aplikasi ASN Karir: Pelamar login menggunakan akun MyASN masing-masing.

6. Lengkapi Profil: Pastikan profil diri lengkap dan sesuai.

7. Pilih Jabatan: Pilih jabatan yang diminati (hanya satu jabatan).

8. Unggah Dokumen: Lengkapi dan unggah semua dokumen persyaratan.

9. Re-check: Periksa kembali dokumen yang telah diunggah sebelum menyetujui.

10. Notifikasi: Pelamar akan menerima notifikasi terkait tahapan seleksi.

Proses Seleksi yang Transparan:

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Hj. Teja Sumirat, pada Selasa (4/11/25) menjelaskan bahwa proses seleksi administrasi sedang berlangsung. Beliau menekankan pentingnya memenuhi kuota minimal 4 pelamar per jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi ASN Karir dari BKN, yang menurut Hj. Teja Sumirat, merupakan langkah baru bagi Kabupaten Sukabumi.

Harapan untuk Mendapatkan Talenta Terbaik:

Hj. Teja Sumirat menyampaikan harapan agar seleksi terbuka ini dapat menjaring talenta-talenta terbaik yang memiliki potensi untuk menduduki jabatan strategis di Pemkab Sukabumi. Beliau juga menambahkan bahwa pimpinan daerah telah memberikan arahan kepada para pejabat administrator untuk segera mengikuti seleksi ini.

Dengan dibukanya seleksi terbuka JPTP ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.