KABARPERTAMA.COM - Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperpanjang program "Tebus Murah" yang memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pembebasan sanksi administratif. Program ini diperpanjang hingga 30 November 2025, dengan syarat masyarakat harus membayar PBB-P2 tahun 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menyatakan perpanjangan ini saat ditemui usai memberikan bantuan kepada korban bencana alam di Kecamatan Cisolok Palabuanratu pada Sabtu, 1 November 2025. "Program tersebut awalnya berlaku hingga 30 September 2025, sekarang diperpanjang hingga 30 November 2025," ujarnya.
Bima menjelaskan bahwa program "Tebus Murah" ini berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025. Lebih lanjut, Bima merinci keringanan yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB:
- Tunggakan tahun 1994 hingga 2012: Pembebasan 100% (gratis).
- Tunggakan tahun 2013 hingga 2019: Diskon sebesar 50%.
- Tunggakan tahun 2020 dan 2021: Diskon sebesar 40%.
- Tunggakan tahun 2022: Diskon sebesar 30%.
- Tunggakan tahun 2023: Diskon sebesar 20%.
- Tunggakan tahun 2024: Diskon sebesar 10%.
Untuk memudahkan transaksi pembayaran, masyarakat dapat mengakses layanan melalui WhatsApp di nomor 085798888110 atau mengunduh aplikasi Smart Bapenda di Play Store.
kabarpertama.com