KABARPERTAMA.COM - Dampak jebolnya bendungan Cibungaok di Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi perhatian serius. Akibatnya, sekitar 130 hektar sawah mengalami kesulitan pengairan, meliputi 93 hektar di Kecamatan Cicantayan dan 47 hektar di Kecamatan Cisaat.

"Kami sangat kesulitan dalam bertanam padi karena tidak adanya aliran air," ujar Encir, ketua RW di Desa Cimahi sekaligus ketua kelompok tani, mengungkapkan keluhannya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan dari Fraksi PKS, langsung turun tangan mengunjungi Desa Cimahi. "Saya sebagai wakil rakyat ingin memastikan bahwa pemerintah hadir menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat," tegas Iwan saat ditemui pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Iwan menambahkan, kunjungannya ke Desa Cimahi, pertemuannya dengan Camat Cicantayan, Kepala Desa Cimahi, serta perwakilan BPP dan kelompok tani adalah untuk mendapatkan informasi detail terkait jebolnya bendungan Cibungaok.
"Saya merasa berkewajiban untuk memperjuangkan perbaikan bendungan ini. Kasihan para petani yang tidak bisa bercocok tanam. Saya akan sampaikan kepada pemerintah daerah agar ini menjadi program prioritas," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kutasirna, Endang, saat dihubungi pada Kamis, 30 Oktober 2025, membenarkan kerusakan bendungan tersebut. "Benar, bendungan Cibungaok mengalami kerusakan," katanya. Endang menjelaskan bahwa status kewenangan bendungan tersebut berada di kewenangan kabupaten, dengan pembangunan sebelumnya oleh BPBD senilai lebih dari 700 juta rupiah.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Yadi Supriyadi, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika irigasi tersebut merupakan Daerah Irigasi (DI) kewenangan kabupaten. Namun, karena informasi di lapangan menyebutkan bahwa itu adalah irigasi desa (irdes) , maka kewenangan berada di pihak desa.
"Namun, kami akan tetap survei ke lapangan bersama tim, termasuk kepala desa, UPT, dan camat, untuk mencari solusi terbaik. Jika memang harus dinaikkan menjadi DI kewenangan, akan kami lihat luas area yang termanfaatkan dan ruas jaringan irigasi yang sudah terbangun," jelas Yadi.
Yadi menambahkan, pihaknya juga akan melihat regulasi terkait status irigasi desa dan berkolaborasi dengan dinas terkait seperti Dinas Pertanian dan BPBD. "Langkah-langkah preventif dan komunikasi akan kami lakukan, dan akan dilaporkan kepada pimpinan," pungkasnya.
kabarpertama.com