
Sukabumi,Kabarpertama.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 6 Februari 2025. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, ini memiliki tiga agenda penting. Agenda tersebut meliputi penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2026, dan penandatanganan dokumen resmi terkait hal tersebut.
Rapat Paripurna ini menandai tonggak penting dalam proses demokrasi di Kabupaten Sukabumi. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengumumkan penetapan pasangan Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025, tertanggal 6 Februari 2025, dan merupakan hasil proses pemilihan yang transparan dan sesuai hukum.
Selain itu, rapat juga membahas usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2026, Drs. H. Marwan Hamami, MM dan Drs. H. Iyos Somantri, M.SI. DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 dalam proses ini. Masa jabatan mereka berakhir seiring pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024. Dokumen resmi usulan pemberhentian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
DPRD Kabupaten Sukabumi menekankan komitmennya untuk melakukan transisi pemerintahan yang tertib dan sesuai hukum. Di akhir rapat, apresiasi disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati yang telah mengakhiri masa jabatannya, atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam membangun Kabupaten Sukabumi. Diharapkan, kepemimpinan baru dapat melanjutkan pembangunan daerah dengan lebih baik lagi.
Aep