
Jakarta,KabarPertama.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan KPU Kabupaten Sukabumi dan KPU Jawa Barat terbukti bersalah dan melanggar kode etik pemilu . Putusan ini terkait dugaan penggelembungan suara untuk Desy Ratnasari pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, yang merugikan Dr. Ribka Tjiptaning. Sidang DKPP digelar di Kantor Sekretariat DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Dr. Ribka Tjiptaning, usai sidang, menyatakan " Putusan DKPP, meskipun belum maksimal, membuktikan adanya kesalahan dari KPU Kabupaten Sukabumi dan KPU Jawa Barat sehingga memberikan sangsi , dan adanya bukti pemindahan suara internal Partai Gerindra ke Satrio, serta dari suara tidak sah ke Desy Ratnasari di beberapa kecamatan seperti Cikidang dan Nyalindung. Ujar dr Ribka " dan beliau juga menyoroti ketidakprosesan permintaan PDI Perjuangan di beberapa kecamatan, yang mengakibatkan kerugian baginya.
Senada dengan Ribka, kuasa hukumnya, Heri Perdana Tarigan, SH., MH., " Putusan DKPP menunjukkan rendahnya kredibilitas Pemilu di Dapil Jawa Barat IV. Ia menekankan bahwa penggelembungan suara tersebut merugikan hak konstitusional bu Ribka Tjiptaning dan PDI Perjuangan " ujar nya" .
Heri menambahkan mencari keadilan belum berakhir dan pihaknya akan mempelajari putusan DKPP untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan kasus ini ke ranah pidana, mengingat adanya bukti pelanggaran dalam formulir C1 yang merupakan akta otentik.