
Jakarta,KabarPertama.Com-Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) Jakarta Senin (21/10/24) mendesak Menteri Hukum dan HAM yang baru, Prof. Yusril Ihza Mahendra, untuk segera melakukan reformasi menyeluruh di lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia.
Menurut Irwan Abd. Hamid, S.H., mahasiswa pascasarjana dari Iblam School of Law, maraknya kasus pelanggaran di lapas dalam lima tahun terakhir menunjukkan adanya masalah sistemik yang perlu segera dibenahi. "Pergantian menteri ini adalah momentum yang tepat untuk membersihkan rumah tangga Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bidang pemasyarakatan," tegas Irwan.
Kasus pelanggaran yang sering terjadi di lapas tidak hanya merugikan warga binaan, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat luas. Contohnya, peredaran narkoba dari dalam lapas dapat merusak generasi muda dan meningkatkan angka kriminalitas di masyarakat.
LBH DKR berharap di bawah kepemimpinan Prof. Yusril, dalam 100 hari kerja ke depan, lembaga pemasyarakatan dapat berfungsi sebagai tempat pembinaan yang efektif, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
LBH DKR juga menekankan perlunya reformasi birokrasi di lingkungan lapas dengan memperkuat pengawasan internal dan menerapkan sistem akuntabilitas yang ketat. Ketua LBH DKR Pusat, Saleh Hidayat, S.H., sependapat dan mendukung LBH DKR Jakarta dalam mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah di lapas, demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Prof. Yusril Ihza Mahendra dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Pelantikan ini merupakan bagian dari Kabinet Merah Putih yang diharapkan dapat mengimplementasikan visi dan misi untuk "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045," termasuk penguatan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
"Keyakinan kami kepada Prof. Yusril sebagai Menko Hukum dan HAM didasarkan pada keahliannya di bidang hukum. Kami berharap beliau dapat melakukan terobosan dan perbaikan sistem hukum, termasuk di lembaga pemasyarakatan," tutupnya, mengutip sabda Rasulullah saw, "Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya."
Aep
Sumber rilis LBH DKR