SukabumiKabarPertama.Com-Bawaslu Kabupaten Sukabumi terus memantau jalannya tahapan kampanye Pilkada 2024. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan, Bawaslu Kabupaten Sukabumi baru saja menggelar rapat kerja teknis strategi pengawasan tahapan kampanye bersama Panwascam se-Kabupaten Sukabumi pada tanggal 8-9 Oktober 2024.
Rapat yang digelar di salah satu hotel di kawasan Jalan Selabintana ini membahas berbagai strategi pengawasan, termasuk upaya sosialisasi penanganan terkait money politik.
"Kami melakukan rapat kerja teknis dengan seluruh badan adhoc dan Panwascam dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi untuk membahas strategi pengawasan kampanye dan dukungan kesekretariatan pada tahapan kampanye," ujar Abdullah Sarabiti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yang akrab disapa Bang Jo.
Bang Jo menekankan pentingnya sosialisasi mengenai money politik mengingat sanksi yang berat bagi pemberi dan penerima, yaitu 36 bulan atau 3 tahun penjara.
"Kami perlu mensosialisasikan kepada seluruh kelompok masyarakat tentang sanksi berat yang diterapkan bagi yang terlibat dalam money politik," tegasnya.
Menariknya, hingga dua minggu setelah memasuki masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Sukabumi belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye.
"Dua minggu pertama, kepatuhan kedua pasangan calon terhadap peraturan tahapan kampanye masih baik. Kami belum menerima adanya laporan terkait pelanggaran," ungkap Bang Jo.
Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan terus memantau dan mengawasi jalannya tahapan kampanye Pilkada 2024. Mereka berkomitmen untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.
[H,L]