SukabumiKabarPertama.Com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh warga masyarakat untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat. Program ini berlaku mulai 01 Oktober hingga 30 November 2024.


"Ayo manfaatkan program ini bagi warga Jawa Barat, terutama warga Kabupaten Sukabumi," ajak Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, usai pertemuan dengan Kepala UPTD Samsat Palabuhanratu di ruang Data dan Informasi Bapenda Kabupaten Sukabumi, Senin (30/09/2024).

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 menawarkan berbagai keuntungan bagi wajib pajak, yaitu:

1. Bebas Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)

2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

3. Bebas Tunggakan Pokok 3, 4, 5, dan seterusnya

4. Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Program ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diterima Bapenda terkait program pemutihan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengecekan pajak kendaraan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sapa Warga yang dapat diunduh di Play Store. Bagi warga Kabupaten Sukabumi, informasi juga dapat diakses melalui layanan WhatsApp di nomor 085798888110.

"Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengecek informasi jumlah pembayaran pajak kendaraan mereka," tambah Herdy.

Bapenda Kabupaten Sukabumi berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.

 

Aep